Kabupaten Ngawi

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 6 April 2026 16.28 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Ngawi''' terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Ngawi adalah 1.395,804 km² dengan jumlah penduduk 907.002 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Ngawi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur</ref> == Populasi == {| class="wikitable sortable" style=...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Ngawi terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Ngawi adalah 1.395,804 km² dengan jumlah penduduk 907.002 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Ngawi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.083.192
2. Juni 2022 1.083.910
3. Desember 2022 1.039.288
4. Juni 2023 901.638
5. Desember 2023 904.094
6. Juni 2024 905.663
7. Desember 2024 907.002

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 888.966 belum ada data
2. Kristen 5.707 belum ada data
3. Katolik 3.426 belum ada data
4. Hindu 61 belum ada data
5. Buddha 102 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 68 belum ada data
Total 898.330 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Ngawi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Ngawi terdiri atas 19 kecamatan, 4 kelurahan dan 213 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bringin 0 10
2. Geneng 0 13
3. Gerih 0 5
4. Jogorogo 0 12
5. Karanganyar 0 7
6. Karangjati 0 17
7. Kasreman 0 8
8. Kedunggalar 0 12
9. Kendal 0 10
10. Kwadungan 0 14
11. Mantingan 0 7
12. Ngawi 4 12
13. Ngrambe 0 14
14. Padas 0 12
15. Pangkur 0 9
16. Paron 0 14
17. Pitu 0 10
18. Sine 0 15
19. Widodaren 0 12
Total 4 213

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024