Kota Palopo

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 07.18 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kota Palopo''' terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Palopo adalah 273,235 km² dengan jumlah penduduk 182.898 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Palopo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 yang diundangkan 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Luwu. <ref>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan</r...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kota Palopo terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Palopo adalah 273,235 km² dengan jumlah penduduk 182.898 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Palopo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 yang diundangkan 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Luwu. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 183.056
2. Juni 2022 183.427
3. Desember 2022 183.561
4. Juni 2023 184.297
5. Desember 2023 177.526
6. Juni 2024 180.518
7. Desember 2024 182.898

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kota Palopo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Palopo terdiri atas 9 kecamatan dan 48 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bara 5 0
2. Mungkajang 4 0
3. Sendana 4 0
4. Telluwanua 7 0
5. Wara 6 0
6. Wara Barat 5 0
7. Wara Selatan 4 0
8. Wara Timur 7 0
9. Wara Utara 6 0
Total 48 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024