Kota Pangkal Pinang
Kota Pangkal Pinang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kota Pangkal Pinang adalah 104,238 km² dengan jumlah penduduk 242.285 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Pangkal Pinang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 yang diundangkan pada 4 Desember 2000, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]
Kedudukan Kota Pangkal Pinang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Pangkal Pinang adalah 104,238 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 225.162 |
| 2. | Juni 2022 | 227.948 |
| 3. | Desember 2022 | 231.062 |
| 4. | Juni 2023 | 232.915 |
| 5. | Desember 2023 | 236.267 |
| 6. | Juni 2024 | 239.730 |
| 7. | Desember 2024 | 242.285 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkal Pinang dari 5 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kota Pangkal Pinang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Pangkal Pinang terdiri atas 7 kecamatan dan 42 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Bukit Intan | 7 | 0 |
| 2. | Gabek | 6 | 0 |
| 3. | Gerunggang | 6 | 0 |
| 4. | Girimaya | 5 | 0 |
| 5. | Pangkal Balam | 5 | 0 |
| 6. | Rangkui | 8 | 0 |
| 7. | Taman Sari | 5 | 0 |
| Total | 42 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
