Kota Solok

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 07.26 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kota Solok''' terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Solok adalah 58,720 km² dengan jumlah penduduk 85.553 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Solok dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daer...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kota Solok terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Solok adalah 58,720 km² dengan jumlah penduduk 85.553 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Solok dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 76.959
2. Juni 2022 77.535
3. Desember 2022 79.057
4. Juni 2023 79.703
5. Desember 2023 82.478
6. Juni 2024 83.907
7. Desember 2024 85.553

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok dari 2 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Solok dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Solok terdiri atas 2 kecamatan dan 13 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Lubuk Sikarah 7 0
2. Tanjung Harapan 6 0
Total 13 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024