Kabupaten Kudus

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 17.44 oleh Admin (bicara | kontrib) (Populasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Kudus terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kudus adalah 447,445 km² dengan jumlah penduduk 877.821 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kudus dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kudus adalah 447,445 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 867.205
2. Juni 2022 867.637
3. Desember 2022 868.079
4. Juni 2023 871.569
5. Desember 2023 873.431
6. Juni 2024 874.796
7. Desember 2024 877.821

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 850.172 belum ada data
2. Kristen 11.956 belum ada data
3. Katolik 4.806 belum ada data
4. Hindu 19 belum ada data
5. Buddha 856 belum ada data
6. Konghucu 10 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 260 belum ada data
Total 868.079 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Kudus dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kudus terdiri atas 9 kecamatan, 9 kelurahan dan 123 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bae 0 10
2. Dawe 0 18
3. Gebog 0 11
4. Jati 0 14
5. Jekulo 0 12
6. Kaliwungu 0 15
7. Kota Kudus 9 16
8. Mejobo 0 11
9. Undaan 0 16
Total 9 123

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024