Kabupaten Jember

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 17.47 oleh Admin (bicara | kontrib) (Populasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Jember terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Jember adalah 3.314,358 km² dengan jumlah penduduk 2.615.874 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Jember dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Jember adalah 3.314,358 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 2.582.673
2. Juni 2022 2.584.233
3. Desember 2022 2.585.275
4. Juni 2023 2.590.290
5. Desember 2023 2.600.663
6. Juni 2023 2.605.922
7. Desember 2023 2.615.874

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 2.553.888 belum ada data
2. Kristen 19.892 belum ada data
3. Katolik 8.367 belum ada data
4. Hindu 1.615 belum ada data
5. Buddha 1.315 belum ada data
6. Konghucu 66 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 132 belum ada data
Total 2.585.275 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dari 7 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Jember dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Jember terdiri atas 31 kecamatan, 22 kelurahan dan 226 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Ajung 0 7
2. Ambulu 0 7
3. Arjasa 0 6
4. Balung 0 8
5. Bangsalsari 0 11
6. Gumukmas 0 8
7. Jelbuk 0 6
8. Jenggawah 0 8
9. Jombang 0 6
10. Kalisat 0 12
11. Kaliwates 7 0
12. Kencong 0 5
13. Ledokombo 0 10
14. Mayang 0 7
15. Mumbulsari 0 7
16. Pakusari 0 7
17. Panti 0 7
18. Patrang 8 0
19. Puger 0 12
20. Rambipuji 0 8
21. Semboro 0 6
22. Silo 0 9
23. Sukorambi 0 5
24. Sukowono 0 12
25. Sumberbaru 0 10
26. Sumberjambe 0 9
27. Sumbersari 7 0
28. Tanggul 0 8
29. Tempurejo 0 8
30. Umbulsari 0 10
31. Wuluhan 0 7
Total 22 226

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024