Kabupaten Tulungagung

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 17.50 oleh Admin (bicara | kontrib) (Populasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Tulungagung terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tulungagung adalah 1.144,856 km² dengan jumlah penduduk 1.139.224 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tulungagung adalah 1.144,856 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.127.017
2. Juni 2022 1.127.628
3. Desember 2022 1.128.087
4. Juni 2023 1.132.144
5. Desember 2023 1.134.703
6. Juni 2024 1.136.572
7. Desember 2024 1.139.224

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.111.583 belum ada data
2. Kristen 12.285 belum ada data
3. Katolik 3.092 belum ada data
4. Hindu 140 belum ada data
5. Buddha 836 belum ada data
6. Konghucu 16 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 135 belum ada data
Total 1.128.087 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Tulungagung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tulungagung terdiri atas 19 kecamatan, 14 kelurahan dan 257 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bandung 0 18
2. Besuki 0 10
3. Boyolangu 0 17
4. Campurdarat 0 9
5. Gondang 0 20
6. Kalidawir 0 17
7. Karangrejo 0 13
8. Kauman 0 13
9. Kedungwaru 0 19
10. Ngantru 0 13
11. Ngunut 0 18
12. Pagerwojo 0 11
13. Pakel 0 19
14. Pucanglaban 0 9
15. Rejotangan 0 16
16. Sendang 0 11
17. Sumbergempol 0 17
18. Tanggunggunung 0 7
19. Tulungagung 14 0
Total 14 257

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024