Kabupaten Barito Kuala

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 17.53 oleh Admin (bicara | kontrib) (Populasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Barito Kuala terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Barito Kuala adalah 2.425,829 km² dengan jumlah penduduk 329.799 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Barito Kuala dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Barito Kuala adalah 2.425,829 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 317.118
2. Juni 2022 317.848
3. Desember 2022 319.708
4. Juni 2023 322.178
5. Desember 2023 324.502
6. Juni 2024 326.736
7. Desember 2024 329.799

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Barito Kuala dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Barito Kuala terdiri atas 17 kecamatan, 6 kelurahan dan 195 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Alalak 3 15
2. Anjir Muara 0 15
3. Anjir Pasar 0 15
4. Bakumpai 1 8
5. Barambai 0 11
6. Belawang 0 13
7. Cerbon 0 8
8. Jejangkit 0 7
9. Kuripan 0 9
10. Mandastana 0 14
11. Marabahan 2 8
12. Mekarsari 0 9
13. Rantau Badauh 0 9
14. Tabukan 0 11
15. Tabunganen 0 14
16. Tamban 0 16
17. Wanaraya 0 13
Total 6 195

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024