Kabupaten Belitung Timur

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 18.23 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Belitung Timur terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Belitung Timur adalah 2.585,734 km² dengan jumlah penduduk 132.495 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Belitung Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Belitung. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Belitung Timur adalah 2.585,734 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 127.296
2. Juni 2022 127.899
3. Desember 2022 129.196
4. Juni 2023 130.159
5. Desember 2023 131.297
6. Juni 2024 132.121
7. Desember 2024 132.495

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Belitung Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Belitung Timur terdiri atas 7 kecamatan dan 39 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Damar 0 5
2. Dendang 0 4
3. Gantung 0 7
4. Kelapa Kampit 0 6
5. Manggar 0 9
6. Simpang Pesak 0 4
7. Simpang Renggiang 0 4
Total 0 39

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024