Kabupaten Maluku Barat Daya

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 21.01 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Maluku Barat Daya terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya adalah 4.542,633 km² dengan jumlah penduduk 97.020 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Barat Daya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya adalah 4.542,633 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 84.902
2. Juni 2022 87.815
3. Desember 2022 90.749
4. Juni 2023 91.531
5. Desember 2023 93.766
6. Juni 2024 95.746
7. Desember 2024 97.020

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Maluku Barat Daya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Maluku Barat Daya terdiri atas 17 kecamatan, 1 kelurahan dan 117 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Babar Barat 0 9
2. Damer 0 7
3. Dawelor Dawera 0 6
4. Kepulauan Roma 0 3
5. Kisar Selatan 0 6
6. Kisar Utara 0 3
7. Mdona Hyera 0 11
8. Moa 1 7
9. Pulau Lakor 0 5
10. Pulau Leti 0 7
11. Pulau Masela 0 11
12. Pulau Wetang 0 8
13. Pulau-Pulau Babar Timur 0 11
14. Wetar Barat 0 5
15. Wetar Selatan 0 6
16. Wetar Timur 0 6
17. Wetar Utara 0 6
Total 1 117

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024