Kabupaten Seram Bagian Timur

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 21.03 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Seram Bagian Timur terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur adalah 5.725,513 km² dengan jumlah penduduk 140.972 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Seram Bagian Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur adalah 5.725,513 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 136.751
2. Juni 2022 136.903
3. Desember 2022 137.359
4. Juni 2023 137.804
5. Desember 2023 138.580
6. Juni 2024 139.777
7. Desember 2024 140.972

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Seram Bagian Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri atas 15 kecamatan dan 198 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bula 0 10
2. Bula Barat 0 13
3. Gorom Timur 0 23
4. Kian Darat 0 10
5. Kilmury 0 14
6. Pulau Gorom 0 24
7. Pulau Panjang 0 6
8. Seram Timur 0 16
9. Siritaun Wida Timur 0 10
10. Siwalalat 0 12
11. Teluk Waru 0 11
12. Teor 0 10
13. Tutuk Tolu 0 11
14. Wakate 0 18
15. Werinama 0 10
Total 0 198

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024