Kabupaten Deiyai

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 17 April 2026 09.27 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Deiyai terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Deiyai adalah 2.846,412 km² dengan jumlah penduduk 92.629 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Deiyai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Paniai dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Deiyai adalah 2.846,412 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 91.256
2. Juni 2022 91.460
3. Desember 2022 91.587
4. Juni 2023 91.855
5. Desember 2023 92.148
6. Juni 2024 92.399
7. Desember 2024 92.629

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Deiyai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Deiyai terdiri atas 5 distrik dan 67 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024