Kabupaten Kampar
Kabupaten Kampar terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kampar adalah 10.352,803 km² dengan jumlah penduduk 898.973 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Kampar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Riau yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu dari Kabupaten Kampar. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kampar adalah 10.352,803 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 816.566 |
| 2. | Juni 2022 | 832.975 |
| 3. | Desember 2022 | 847.236 |
| 4. | Juni 2023 | 854.738 |
| 5. | Desember 2023 | 860.379 |
| 6. | Juni 2024 | 876.767 |
| 7. | Desember 2024 | 898.973 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dari 6 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Kampar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kampar terdiri atas 21 kecamatan, 8 kelurahan dan 242 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
