Kabupaten Pasangkayu

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 17 April 2026 10.22 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Pasangkayu terletak di Provinsi Sulawesi Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pasangkayu adalah 2.901,704 km² dengan jumlah penduduk 183.376 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Pasangkayu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Mamuju dengan nama Kabupaten Mamuju Utara dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 yang diundangkan pada 5 Oktober 2004, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Barat yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan. [2]

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 yang diundangkan pada 29 Desember 2017 menetapkan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pasangkayu adalah 2.901,704 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 192.004
2. Juni 2022 192.251
3. Desember 2022 192.835
4. Juni 2023 193.469
5. Desember 2023 186.007
6. Juni 2024 184.905
7. Desember 2024 183.376

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu dari 4 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Pasangkayu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pasangkayu terdiri atas 12 kecamatan, 4 kelurahan dan 59 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024