Kabupaten Bantaeng

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 17 April 2026 10.26 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Bantaeng terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bantaeng adalah 390,950 km² dengan jumlah penduduk 217.267 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bantaeng dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Kedudukan Kabupaten Bantaeng sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bantaeng adalah 390,950 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 201.960
2. Juni 2022 202.482
3. Desember 2022 206.194
4. Juni 2023 208.067
5. Desember 2023 211.623
6. Juni 2024 214.098
7. Desember 2024 217.267

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Bantaeng dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bantaeng terdiri atas 8 kecamatan, 21 kelurahan dan 46 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024