Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Bulukumba terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bulukumba adalah 1.175,562 km² dengan jumlah penduduk 480.672 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Bulukumba dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Kedudukan Kabupaten Bulukumba sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 129 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bulukumba adalah 1.175,562 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 448.218 |
| 2. | Juni 2022 | 455.184 |
| 3. | Desember 2022 | 463.981 |
| 4. | Juni 2023 | 468.337 |
| 5. | Desember 2023 | 471.688 |
| 6. | Juni 2024 | 475.405 |
| 7. | Desember 2024 | 480.672 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba dari 5 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Bulukumba dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Bulukumba terdiri atas 10 kecamatan, 27 kelurahan dan 109 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Undang-Undang Nomor 129 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
