Kabupaten Kepulauan Selayar

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 17 April 2026 10.27 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Kepulauan Selayar terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 1.163,383 km² dengan jumlah penduduk 143.096 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Selayar. [1]

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Agustus 2008 menetapkan perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 1.163,383 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 140.322
2. Juni 2022 140.595
3. Desember 2022 140.881
4. Juni 2023 141.347
5. Desember 2023 142.100
6. Juni 2024 142.464
7. Desember 2024 143.096

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Kepulauan Selayar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri atas 11 kecamatan, 7 kelurahan dan 81 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024