Kabupaten Luwu Utara
Kabupaten Luwu Utara terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,257 km² dengan jumlah penduduk 335.161 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Luwu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Luwu. [1]
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Luwu Timur dari Kabupaten Luwu Utara. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,257 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 329.934 |
| 2. | Juni 2022 | 330.600 |
| 3. | Desember 2022 | 330.734 |
| 4. | Juni 2023 | 332.059 |
| 5. | Desember 2023 | 333.127 |
| 6. | Juni 2024 | 334.276 |
| 7. | Desember 2024 | 335.161 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara dari 6 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Luwu Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Luwu Utara terdiri atas 15 kecamatan, 7 kelurahan dan 166 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
