Kabupaten Musi Rawas Utara
Kabupaten Musi Rawas Utara terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah 5.937,803 km² dengan jumlah penduduk 203.688 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 yang diundangkan pada 10 Juli 2013 sebagai pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah 5.937,803 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 194.799 |
| 2. | Juni 2022 | 195.220 |
| 3. | Desember 2022 | 195.475 |
| 4. | Juni 2023 | 196.604 |
| 5. | Desember 2023 | 199.668 |
| 6. | Juni 2024 | 201.490 |
| 7. | Desember 2024 | 203.688 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Musi Rawas Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Musi Rawas Utara terdiri atas 7 kecamatan, 7 kelurahan dan 82 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
