Kabupaten Purworejo

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 18 April 2026 14.17 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kabupaten Purworejo terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Purworejo adalah 1.081,763 km² dengan jumlah penduduk 809.651 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Purworejo berkedudukan di Purworejo.

Wilayah administrasi Kabupaten Purworejo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Purworejo adalah 1.081,763 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 799.411
2. Juni 2022 800.275
3. Desember 2022 804.335
4. Juni 2023 806.374
5. Desember 2023 807.790
6. Juni 2024 809.121
7. Desember 2024 809.651

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 789.178 belum ada data
2. Kristen 7.672 belum ada data
3. Katolik 6.805 belum ada data
4. Hindu 46 belum ada data
5. Buddha 556 belum ada data
6. Konghucu 17 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 61 belum ada data
Total 804.335 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Purworejo berkedudukan di Purworejo.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Purworejo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Purworejo terdiri atas 16 kecamatan, 25 kelurahan dan 469 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bagelen 0 17
2. Banyuurip 3 24
3. Dukuhseti 1 25
4. Bener 0 28
5. Bruno 0 18
6. Butuh 0 41
7. Gebang 1 24
8. Grabag 0 32
9. Kaligesing 0 21
10. Kemiri 0 40
11. Kutoarjo 6 21
12. Loano 0 21
13. Ngombol 0 57
14. Pituruh 0 49
15. Purwodadi 0 40
16. Purworejo 14 11
Total 25 469

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024