Kabupaten Pulau Taliabu

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 18 April 2026 20.32 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kabupaten Pulau Taliabu terletak di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pulau Taliabu adalah 2.984,011 km² dengan jumlah penduduk 66.361 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Pulau Taliabu berkedudukan di Taliabu Barat.

Wilayah administrasi Kabupaten Pulau Taliabu dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pulau Taliabu adalah 2.984,011 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 60.219
2. Juni 2022 63.231
3. Desember 2022 63.566
4. Juni 2023 63.897
5. Desember 2023 64.885
6. Juni 2024 65.291
7. Desember 2024 66.361

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Pulau Taliabu berkedudukan di Taliabu Barat.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu dari 2 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Pulau Taliabu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pulau Taliabu terdiri atas 8 kecamatan dan 71 desa.

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024