Kota Administrasi Jakarta Pusat

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 20 April 2026 10.25 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kota Administrasi Jakarta Pusat terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Luas wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah 47,565 km² dengan jumlah penduduk 1.057.270 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 yang diundangkan pada 28 Agustus 1978. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah 47,565 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.136.824
2. Juni 2022 1.105.731
3. Desember 2022 1.106.293
4. Juni 2023 1.109.489
5. Desember 2023 1.102.052
6. Juni 2024 1.072.639
7. Desember 2024 1.057.270

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 908.963 belum ada data
2. Kristen 107.968 belum ada data
3. Katolik 49.273 belum ada data
4. Hindu 3.666 belum ada data
5. Buddha 36.233 belum ada data
6. Konghucu 139 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 51 belum ada data
Total 1.106.293 belum ada data

Pemerintahan

Kepala Daerah

Kota Administrasi Jakarta Pusat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang diangkat oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.[3]

Wilayah Administrasi

Kota Administrasi Jakarta Pusat terdiri atas 8 kecamatan dan 44 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan
1. Cempaka Putih 3
2. Gambir 6
3. Johar Baru 4
4. Kemayoran 8
5. Menteng 5
6. Sawah Besar 5
7. Senen 6
8. Tanah Abang 7
Total 44

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta