Kota Bontang
Kota Bontang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Bontang adalah 160,810 km² dengan jumlah penduduk 191.811 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Bontang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutai. [1] Sebelumnya, Kota Bontang berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 yang diundangkan pada 1 Desember 1989. [2]
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 185.393 |
| 2. | Juni 2022 | 185.928 |
| 3. | Desember 2022 | 186.137 |
| 4. | Juni 2023 | 187.446 |
| 5. | Desember 2023 | 189.968 |
| 6. | Juni 2024 | 190.621 |
| 7. | Desember 2024 | 191.811 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dari 3 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kota Bontang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Bontang terdiri atas 3 kecamatan dan 15 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Bontang Barat | 3 | 0 |
| 2. | Bontang Selatan | 6 | 0 |
| 3. | Bontang Utara | 6 | 0 |
| Total | 15 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratip Bontang
- ↑ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
