Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 09.20 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Hulu Sungai Tengah''' terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah 1.573,538 km² dengan jumlah penduduk 271.505 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Hulu Sungai Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Per...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Hulu Sungai Tengah terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah 1.573,538 km² dengan jumlah penduduk 271.505 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Hulu Sungai Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 263.041
2. Juni 2022 263.623
3. Desember 2022 265.009
4. Juni 2023 266.788
5. Desember 2023 268.360
6. Juni 2024 269.599
7. Desember 2024 271.505

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Hulu Sungai Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdiri atas 11 kecamatan, 8 kelurahan dan 161 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Barabai 6 12
2. Batang Alai Selatan 1 18
3. Batang Alai Timur 0 11
4. Batang Alai Utara 0 14
5. Batu Benawa 0 14
6. Hantakan 0 12
7. Haruyan 0 17
8. Labuan Amas Selatan 1 17
9. Labuan Amas Utara 0 16
10. Limpasu 0 9
11. Pandawan 0 21
Total 8 161

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024