Kabupaten Kepulauan Sangihe

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 09.35 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Kepulauan Sangihe''' terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 597,260 km² dengan jumlah penduduk 135.860 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 597,260 km² dengan jumlah penduduk 135.860 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. [1]

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Talaud dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. [2]

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. [3]

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2014 menetapkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe. [4]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 136.348
2. Juni 2022 136.609
3. Desember 2022 136.798
4. Juni 2023 137.494
5. Desember 2023 137.829
6. Juni 2024 137.450
7. Desember 2024 135.860

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe dari 3 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Kepulauan Sangihe dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri atas 15 kecamatan, 22 kelurahan dan 145 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024