Kabupaten Kulon Progo

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 09.53 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Kulon Progo''' terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kulon Progo adalah 577,224 km² dengan jumlah penduduk 444.994 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Kulon Progo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jog...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Kulon Progo terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kulon Progo adalah 577,224 km² dengan jumlah penduduk 444.994 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kulon Progo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 yang diundangkan pada 15 Oktober 1951 kemudian menetapkan penggabungan wilayah administrasi Kabupaten Adikarto ke dalam wilayah Kabupaten Kulon Progo. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 442.874
2. Juni 2022 443.361
3. Desember 2022 443.591
4. Juni 2023 446.705
5. Desember 2023 446.192
6. Juni 2024 444.516
7. Desember 2024 444.994

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 420.396 belum ada data
2. Kristen 5.643 belum ada data
3. Katolik 16.921 belum ada data
4. Hindu 25 belum ada data
5. Buddha 591 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 15 belum ada data
Total 443.591 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Kulon Progo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 kapanewon, 1 kelurahan dan 87 kalurahan.

No. Kapanewon Kelurahan Kalurahan
1. Galur 0 7
2. Girimulyo 0 4
3. Kalibawang 0 4
4. Kokap 0 5
5. Lendah 0 6
6. Nanggulan 0 6
7. Panjatan 0 11
8. Pengasih 0 7
9. Samigaluh 0 7
10. Sentolo 0 8
11. Temon 0 15
12. Wates 1 7
Total 1 87

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024