Kabupaten Lombok Barat
Kabupaten Lombok Barat terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lombok Barat adalah 923,058 km² dengan jumlah penduduk 762.757 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Lombok Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 yang diundangkan pada 26 Juli 1993 menetapkan pemekaran Kota Mataram dari Kabupaten Lombok Barat. [2]
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Lombok Utara dari Kabupaten Lombok Barat. [3]
Kedudukan Kabupaten Lombok Barat sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [4]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 725.455 |
| 2. | Juni 2022 | 726.228 |
| 3. | Desember 2022 | 731.377 |
| 4. | Juni 2023 | 737.647 |
| 5. | Desember 2023 | 742.815 |
| 6. | Juni 2024 | 748.580 |
| 7. | Desember 2024 | 762.757 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat dari 5 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Lombok Barat terdiri atas 10 kecamatan, 3 kelurahan dan 119 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
- ↑ Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat
- ↑ Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
