Kabupaten Ngada

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 6 April 2026 16.28 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Ngada''' terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Ngada adalah 1.735,635 km² dengan jumlah penduduk 169.445 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Ngada dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Ngada terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Ngada adalah 1.735,635 km² dengan jumlah penduduk 169.445 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Ngada dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Nagekeo dari Kabupaten Ngada. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 169.074
2. Juni 2022 169.417
3. Desember 2022 169.540
4. Juni 2023 170.222
5. Desember 2023 171.174
6. Juni 2024 171.865
7. Desember 2024 169.445

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Ngada dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Ngada terdiri atas 12 kecamatan, 16 kelurahan dan 190 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024