Kabupaten Landak

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 24 Mei 2026 09.43 oleh Admin (bicara | kontrib) (Agama)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Landak terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Landak adalah 8.430,711 km² dengan jumlah penduduk 419.503 jiwa pada Desember 2025. Ibu kota Kabupaten Landak berkedudukan di Ngabang.

Wilayah administrasi Kabupaten Landak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Pontianak. [1]

Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Landak adalah 8.430,711 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 404.318
2. Juni 2022 405.156
3. Desember 2022 405.320
4. Juni 2023 406.945
5. Desember 2023 409.575
6. Juni 2024 412.263
7. Desember 2024 415.033
8. Juni 2024 417.307
9. Desember 2024 419.503

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 219.719
2. Perempuan 197.588
Total 417.307

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Landak berkedudukan di Ngabang.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Landak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Landak terdiri atas 13 kecamatan dan 156 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Air Besar 0 16
2. Banyuke Hulu 0 7
3. Jelimpo 0 13
4. Kuala Behe 0 11
5. Mandor 0 17
6. Mempawah Hulu 0 17
7. Menjalin 0 8
8. Menyuke 0 16
9. Meranti 0 6
10. Ngabang 0 19
11. Sebangki 0 5
12. Sengah Temila 0 14
13. Sompak 0 7
Total 0 156

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024