Kota Pontianak

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 24 Mei 2026 09.46 oleh Admin (bicara | kontrib) (Agama)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kota Pontianak terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Pontianak adalah 118,209 km² dengan jumlah penduduk 693.685 jiwa pada Desember 2025. Kota Pontianak merupakan ibu kota dari Provinsi Kalimantan Barat.

Wilayah administrasi Kota Pontianak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Pontianak adalah 118,209 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 672.727
2. Juni 2022 673.129
3. Desember 2022 673.400
4. Juni 2023 676.096
5. Desember 2023 679.818
6. Juni 2024 682.896
7. Desember 2024 687.031
8. Juni 2025 690.277
9. Desember 2025 693.685

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 344.795
2. Perempuan 345.482
Total 690.277

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Pontianak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Pontianak terdiri atas 6 kecamatan dan 29 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Pontianak Barat 4 0
2. Pontianak Kota 5 0
3. Pontianak Selatan 5 0
4. Pontianak Tenggara 4 0
5. Pontianak Timur 7 0
6. Pontianak Utara 4 0
Total 29 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024