Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 7 April 2026 11.10 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir''' terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah 1.842,563 km² dengan jumlah penduduk 214.795 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 sebagai pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah 1.842,563 km² dengan jumlah penduduk 214.795 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 sebagai pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 200.855
2. Juni 2022 202.062
3. Desember 2022 204.473
4. Juni 2023 206.101
5. Desember 2023 209.771
6. Juni 2024 212.220
7. Desember 2024 214.795

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terdiri atas 5 kecamatan, 6 kelurahan dan 65 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024