Kabupaten Seram Bagian Barat

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 24 Mei 2026 14.35 oleh Admin (bicara | kontrib) (Demografi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Seram Bagian Barat terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat adalah 5.014,238 km² dengan jumlah penduduk 218.637 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat berkedudukan di Dataran Hunipopu.

Wilayah administrasi Kabupaten Seram Bagian Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat adalah 5.014,238 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 212.495
2. Juni 2022 212.960
3. Desember 2022 213.115
4. Juni 2023 213.969
5. Desember 2023 214.979
6. Juni 2024 216.093
7. Desember 2024 217.389
8. Juni 2025 218.637

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 109.683
2. Perempuan 108.954
Total 218.637

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat berkedudukan di Dataran Hunipopu.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Seram Bagian Barat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Seram Bagian Barat terdiri atas 11 kecamatan dan 92 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Amalatu 0 7
2. Elpaputih 0 7
3. Huamual 0 5
4. Huamual Belakang 0 7
5. Inamosol 0 5
6. Kairatu 0 7
7. Kairatu Barat 0 6
8. Kepulauan Manipa 0 7
9. Seram Barat 0 7
10. Taniwel 0 19
11. Taniwel Timur 0 15
Total 0 92

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024