Kabupaten Wakatobi

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 25 Mei 2026 21.11 oleh Admin (bicara | kontrib) (Demografi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Wakatobi terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Wakatobi adalah 450,800 km² dengan jumlah penduduk 119.070 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Wakatobi berkedudukan di Wangi Wangi.

Wilayah administrasi Kabupaten Wakatobi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 yang diundangkan 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Buton. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Wakatobi adalah 450,800 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 115.501
2. Juni 2022 115.717
3. Desember 2022 115.954
4. Juni 2023 116.559
5. Desember 2023 117.630
6. Juni 2024 118.434
7. Desember 2024 118.793
8. Juni 2025 119.070

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 59.205
2. Perempuan 59.865
Total 119.070

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Wakatobi berkedudukan di Wangi Wangi.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Wakatobi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Wakatobi terdiri atas 8 kecamatan, 26 kelurahan dan 75 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024