Kabupaten Semarang

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 7 April 2026 14.32 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Semarang''' terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Semarang adalah 1.019,270 km² dengan jumlah penduduk 1.088.729 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Semarang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah</ref> == Populas...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Semarang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Semarang adalah 1.019,270 km² dengan jumlah penduduk 1.088.729 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Semarang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.053.219
2. Juni 2022 1.056.965
3. Desember 2022 1.066.312
4. Juni 2023 1.070.579
5. Desember 2023 1.077.912
6. Juni 2024 1.085.196
7. Desember 2024 1.088.729

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.004.313 belum ada data
2. Kristen 33.853 belum ada data
3. Katolik 22.858 belum ada data
4. Hindu 232 belum ada data
5. Buddha 4.395 belum ada data
6. Konghucu 32 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 629 belum ada data
Total 1.066.312 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Semarang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Semarang terdiri atas 19 kecamatan, 27 kelurahan dan 208 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Ambarawa 8 2
2. Bancak 0 9
3. Bandungan 1 9
4. Banyubiru 0 10
5. Bawen 2 7
6. Bergas 4 9
7. Bringin 0 16
8. Getasan 0 13
9. Jambu 1 9
10. Kaliwungu 0 11
11. Pabelan 0 17
12. Pringapus 1 8
13. Sumowono 0 16
14. Suruh 0 17
15. Susukan 0 13
16. Tengaran 0 15
17. Tuntang 0 16
18. Ungaran Barat 5 6
19. Ungaran Timur 5 5
Total 27 208

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024