Kabupaten Batang

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 26 Mei 2026 08.59 oleh Admin (bicara | kontrib) (Agama)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Batang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Batang adalah 857,073 km² dengan jumlah penduduk 861.589 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Batang berkedudukan di Batang.

Wilayah administrasi Kabupaten Batang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Pekalongan. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Batang adalah 857,073 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 810.845
2. Juni 2022 818.979
3. Desember 2022 828.576
4. Juni 2023 835.168
5. Desember 2023 841.004
6. Juni 2024 849.686
7. Desember 2024 855.878
8. Juni 2025 861.589

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 434.333
2. Perempuan 427.256
Total 861.589

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Batang berkedudukan di Batang.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Batang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Batang terdiri atas 15 kecamatan, 9 kelurahan dan 239 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bandar 0 17
2. Banyuputih 0 11
3. Batang 9 12
4. Bawang 0 20
5. Blado 0 18
6. Gringsing 0 15
7. Kandeman 0 13
8. Limpung 0 17
9. Pecalungan 0 10
10. Reban 0 19
11. Subah 0 17
12. Tersono 0 20
13. Tulis 0 17
14. Warungasem 0 18
15. Wonotunggal 0 15
Total 9 239

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024