Kabupaten Ngawi

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 26 Mei 2026 09.23 oleh Admin (bicara | kontrib) (Agama)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Ngawi terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Ngawi adalah 1.395,804 km² dengan jumlah penduduk 910.168 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Ngawi berkedudukan di Ngawi.

Wilayah administrasi Kabupaten Ngawi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Ngawi adalah 1.395,804 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.083.192
2. Juni 2022 1.083.910
3. Desember 2022 1.039.288
4. Juni 2023 901.638
5. Desember 2023 904.094
6. Juni 2024 905.663
7. Desember 2024 907.002
8. Juni 2025 910.168

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 451.785
2. Perempuan 458.383
Total 910.168

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Ngawi berkedudukan di Ngawi.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Ngawi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Ngawi terdiri atas 19 kecamatan, 4 kelurahan dan 213 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bringin 0 10
2. Geneng 0 13
3. Gerih 0 5
4. Jogorogo 0 12
5. Karanganyar 0 7
6. Karangjati 0 17
7. Kasreman 0 8
8. Kedunggalar 0 12
9. Kendal 0 10
10. Kwadungan 0 14
11. Mantingan 0 7
12. Ngawi 4 12
13. Ngrambe 0 14
14. Padas 0 12
15. Pangkur 0 9
16. Paron 0 14
17. Pitu 0 10
18. Sine 0 15
19. Widodaren 0 12
Total 4 213

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024