Kabupaten Sumba Timur

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 7 April 2026 16.33 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Sumba Timur''' terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sumba Timur adalah 6.984,014 km² dengan jumlah penduduk 277.290 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Sumba Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I B...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Sumba Timur terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sumba Timur adalah 6.984,014 km² dengan jumlah penduduk 277.290 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sumba Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 250.788
2. Juni 2022 256.931
3. Desember 2022 261.130
4. Juni 2023 262.881
5. Desember 2023 265.879
6. Juni 2024 269.728
7. Desember 2024 277.290

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Sumba Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sumba Timur terdiri atas 22 kecamatan, 16 kelurahan dan 140 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024