Kabupaten Sumbawa
Kabupaten Sumbawa terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sumbawa adalah 6.655,917 km² dengan jumlah penduduk 527.715 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sumbawa dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Sumbawa Barat dari Kabupaten Sumbawa. [2]
Kedudukan Kabupaten Sumbawa sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 85 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 519.275 |
| 2. | Juni 2022 | 519.564 |
| 3. | Desember 2022 | 519.780 |
| 4. | Juni 2023 | 521.861 |
| 5. | Desember 2023 | 523.943 |
| 6. | Juni 2024 | 526.008 |
| 7. | Desember 2024 | 527.715 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa dari 5 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Sumbawa dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Sumbawa terdiri atas 24 kecamatan, 8 kelurahan dan 157 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat
- ↑ Undang-Undang Nomor 85 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
