Kabupaten Temanggung

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 7 April 2026 16.42 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Temanggung''' terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Temanggung adalah 864,834 km² dengan jumlah penduduk 822.880 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Temanggung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah</ref> == Popul...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Temanggung terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Temanggung adalah 864,834 km² dengan jumlah penduduk 822.880 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Temanggung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 800.429
2. Juni 2022 801.267
3. Desember 2022 807.440
4. Juni 2023 811.798
5. Desember 2023 817.483
6. Juni 2024 820.736
7. Desember 2024 822.880

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 778.115 belum ada data
2. Kristen 15.195 belum ada data
3. Katolik 6.291 belum ada data
4. Hindu 53 belum ada data
5. Buddha 7.424 belum ada data
6. Konghucu 14 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 348 belum ada data
Total 807.440 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Temanggung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Temanggung terdiri atas 20 kecamatan, 23 kelurahan dan 266 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bansari 0 13
2. Bejen 0 14
3. Bulu 0 19
4. Candiroto 0 14
5. Gemawang 0 10
6. Jumo 0 13
7. Kaloran 0 14
8. Kandangan 0 16
9. Kedu 0 14
10. Kledung 0 13
11. Kranggan 1 12
12. Ngadirejo 1 19
13. Parakan 2 14
14. Pringsurat 0 14
15. Selopampang 0 12
16. Temanggung 19 6
17. Tembarak 0 13
18. Tlogomulyo 0 12
19. Tretep 0 11
20. Wonoboyo 0 13
Total 23 266

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024