Kabupaten Timor Tengah Utara

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 7 April 2026 16.43 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Timor Tengah Utara''' terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara adalah 2.623,200 km² dengan jumlah penduduk 276.032 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Timor Tengah Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daer...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Timor Tengah Utara terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara adalah 2.623,200 km² dengan jumlah penduduk 276.032 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Timor Tengah Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 268.049
2. Juni 2022 268.606
3. Desember 2022 268.716
4. Juni 2023 269.797
5. Desember 2023 272.100
6. Juni 2024 274.104
7. Desember 2024 276.032

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Timor Tengah Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Timor Tengah Utara terdiri atas 24 kecamatan, 11 kelurahan dan 182 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024