Kabupaten Toraja Utara
Kabupaten Toraja Utara terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Toraja Utara adalah 1.289,134 km² dengan jumlah penduduk 266.513 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Toraja Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tana Toraja. [1]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 255.140 |
| 2. | Juni 2022 | 255.743 |
| 3. | Desember 2022 | 257.539 |
| 4. | Juni 2023 | 259.690 |
| 5. | Desember 2023 | 261.652 |
| 6. | Juni 2024 | 264.277 |
| 7. | Desember 2024 | 266.513 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara dari 5 daerah pemilihan. [2]
Kepala Daerah
Kabupaten Toraja Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Toraja Utara terdiri atas 21 kecamatan, 40 kelurahan dan 111 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
