Kabupaten Toli-Toli

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 8 April 2026 19.22 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Toli Toli''' terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Toli Toli adalah 3.700,369 km² dengan jumlah penduduk 242.783 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Toli Toli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Buol Toli-toli dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. <ref>Undang...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Toli Toli terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Toli Toli adalah 3.700,369 km² dengan jumlah penduduk 242.783 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Toli Toli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Buol Toli-toli dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [1]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [2]

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Buol dari Kabupaten Buol Toli-Toli dan perubahan nama Kabupaten Buol Toli-Toli menjadi Kabupaten Toli-Toli. [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 230.204
2. Juni 2022 232.301
3. Desember 2022 233.997
4. Juni 2023 236.111
5. Desember 2023 238.397
6. Juni 2024 241.224
7. Desember 2024 242.783

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toli-Toli dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Toli-Toli dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Toli-Toli terdiri atas 10 kecamatan, 6 kelurahan dan 103 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
  3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024