Kabupaten Tana Toraja
Kabupaten Tana Toraja terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tana Toraja adalah 2.043,623 km² dengan jumlah penduduk 258.934 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Tana Toraja dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Toraja Utara dari Kabupaten Tana Toraja. [2]
Kedudukan Kabupaten Tana Toraja sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 270.597 |
| 2. | Juni 2022 | 270.984 |
| 3. | Desember 2022 | 263.914 |
| 4. | Juni 2023 | 257.075 |
| 5. | Desember 2023 | 257.901 |
| 6. | Juni 2024 | 258.257 |
| 7. | Desember 2024 | 258.934 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja dari 6 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Tana Toraja dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 kecamatan, 47 kelurahan dan 112 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
