Kota Kediri

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 9 April 2026 13.14 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kota Kediri terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Kediri adalah 67,232 km² dengan jumlah penduduk 301.424 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Kediri dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Kediri adalah 67,232 km². [2]


Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 292.597
2. Juni 2022 293.287
3. Desember 2022 294.692
4. Juni 2023 296.792
5. Desember 2023 298.820
6. Juni 2023 300.456
7. Desember 2023 301.424

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 271.215 belum ada data
2. Kristen 15.966 belum ada data
3. Katolik 6.159 belum ada data
4. Hindu 229 belum ada data
5. Buddha 1.027 belum ada data
6. Konghucu 71 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 25 belum ada data
Total 294.692 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Kediri dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Kediri terdiri atas 3 kecamatan dan 46 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Kota 17 0
2. Mojoroto 14 0
3. Pesantren 15 0
Total 46 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024