Kabupaten Aceh Jaya

Dari indonesiapedia

Kabupaten Aceh Jaya terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Aceh Jaya adalah 3.870,566 km² dengan jumlah penduduk 101.407 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Aceh Jaya berkedudukan di Calang.

Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Jaya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Aceh Jaya adalah 3.870,566 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 94.761
2. Juni 2022 96.049
3. Desember 2022 97.124
4. Juni 2023 98.335
5. Desember 2023 99.717
6. Juni 2024 100.674
7. Desember 2024 101.407

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 97.069 belum ada data
2. Kristen 44 belum ada data
3. Katolik 5 belum ada data
4. Hindu 0 belum ada data
5. Buddha 6 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 97.124 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Aceh Jaya berkedudukan di Calang.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Jaya dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Aceh Jaya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Aceh Jaya terdiri atas 9 kecamatan dan 172 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Darul Hikmah 19
2. Indra Jaya 14
3. Jaya 34
4. Krueng Sabee 17
5. Panga 20
6. Pasie Raya 14
7. Sampoi Niet 19
8. Setia Bakti 13
9. Teunom 22
Total 172

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024