Kabupaten Bangkalan

Dari indonesiapedia

Kabupaten Bangkalan terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bangkalan adalah 1.302,640 km² dengan jumlah penduduk 1.042.031 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bangkalan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bangkalan adalah 1.302,640 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.083.192
2. Juni 2022 1.083.910
3. Desember 2022 1.039.288
4. Juni 2023 1.042.870
5. Desember 2023 1.047.306
6. Juni 2023 1.024.581
7. Desember 2023 1.042.031

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.037.802 belum ada data
2. Kristen 950 belum ada data
3. Katolik 428 belum ada data
4. Hindu 15 belum ada data
5. Buddha 89 belum ada data
6. Konghucu 2 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 2 belum ada data
Total 1.039.288 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Bangkalan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bangkalan terdiri atas 18 kecamatan, 8 kelurahan dan 273 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Arosbaya 0 18
2. Bangkalan 7 6
3. Blega 0 19
4. Burneh 1 11
5. Galis 0 21
6. Geger 0 13
7. Kamal 0 10
8. Klampis 0 22
9. Kokop 0 13
10. Konang 0 13
11. Kwanyar 0 16
12. Labang 0 13
13. Modung 0 17
14. Sepulu 0 15
15. Socah 0 11
16. Tanah Merah 0 23
17. Tanjung Bumi 0 14
18. Tragah 0 18
Total 8 273

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024