Kabupaten Bangli

Dari indonesiapedia

Kabupaten Bangli terletak di Provinsi Bali, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bangli adalah 526,764 km² dengan jumlah penduduk 260.526 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Bangli berkedudukan di Bangli.

Wilayah administrasi Kabupaten Bangli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Kedudukan Kabupaten Bangli sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bangli adalah 526,764 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 254.890
2. Juni 2022 255.413
3. Desember 2022 255.911
4. Juni 2023 256.631
5. Desember 2023 258.146
6. Juni 2024 259.392
7. Desember 2024 260.526

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 2.470 belum ada data
2. Kristen 297 belum ada data
3. Katolik 84 belum ada data
4. Hindu 252.723 belum ada data
5. Buddha 298 belum ada data
6. Konghucu 39 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 255.911 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Bangli berkedudukan di Bangli.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Bangli dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bangli terdiri atas 4 kecamatan, 4 kelurahan dan 68 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bangli 4 5
2. Kintamani 0 48
3. Susut 0 9
4. Tembuku 0 6
Total 4 68

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024