Kabupaten Banjar

Dari indonesiapedia

Kabupaten Banjar terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Banjar adalah 4.588,370 km² dengan jumlah penduduk 590.393 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 menetapkan pemekaran Kabupaten Tanah Laut dari Kabupaten Banjar. [2]

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kota Banjarbaru dari Kabupaten Banjar. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Banjar adalah 4.588,370 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 561.162
2. Juni 2022 561.665
3. Desember 2022 570.347
4. Juni 2023 575.115
5. Desember 2023 580.100
6. Juni 2024 584.684
7. Desember 2024 590.393

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dari 5 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Banjar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Banjar terdiri atas 20 kecamatan, 13 kelurahan dan 277 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Aluh Aluh 0 19
2. Aranio 0 12
3. Astambul 0 22
4. Beruntung Baru 0 12
5. Cintapuri Darussalam 0 11
6. Gambut 2 12
7. Karang Intan 0 26
8. Kertak Hanyar 3 10
9. Martapura 7 19
10. Martapura Barat 0 13
11. Martapura Timur 0 20
12. Mataraman 0 15
13. Paramasan 0 4
14. Pengaron 0 12
15. Sambung Makmur 0 7
16. Simpang Empat 0 15
17. Sungai Pinang 0 11
18. Sungai Tabuk 1 20
19. Tatah Makmur 0 13
20. Telaga Bauntung 0 4
Total 13 277

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024