Kabupaten Barito Timur

Dari indonesiapedia

Kabupaten Barito Timur terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Barito Timur adalah 3.212,515 km² dengan jumlah penduduk 118.899 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Barito Timur berkedudukan di Tamiang Layang.

Wilayah administrasi Kabupaten Barito Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Barito Selatan. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Barito Timur adalah 3.212,515 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 114.768
2. Juni 2022 114.966
3. Desember 2022 115.200
4. Juni 2023 115.803
5. Desember 2023 116.664
6. Juni 2024 118.021
7. Desember 2024 118.665
8. Juni 2025 118.899

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 60.899
2. Perempuan 58.000
Total 118.899

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Barito Timur berkedudukan di Tamiang Layang.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Barito Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Barito Timur terdiri atas 10 kecamatan, 3 kelurahan dan 100 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Awang 0 11
2. Banua Lima 1 6
3. Dusun Tengah 1 7
4. Dusun Timur 1 16
5. Karusen Janang 0 7
6. Paju Epat 0 9
7. Paku 0 12
8. Patangkep Tutui 0 10
9. Pematang Karau 0 13
10. Raren Batuah 0 9
Total 3 100

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024