Kabupaten Belu
Kabupaten Belu terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Belu adalah 1.126,770 km² dengan jumlah penduduk 232.788 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Belu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 menetapkan pemekaran Kabupaten Malaka dari Kabupaten Belu. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Belu adalah 1.126,770 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 227.397 |
| 2. | Juni 2022 | 227.866 |
| 3. | Desember 2022 | 228.023 |
| 4. | Juni 2023 | 228.937 |
| 5. | Desember 2023 | 230.364 |
| 6. | Juni 2024 | 231.452 |
| 7. | Desember 2024 | 232.788 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu dari 4 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Belu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Belu terdiri atas 12 kecamatan, 12 kelurahan dan 69 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
